2018-04-04
Kota Mataram
Jurnalis Suara NTB Muhammad Kasim mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan dari oknum pejabat Pemkot Mataram, Rabu (4/4). Alainsi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum pejabat tersebut dan dianggap upaya menghalang halangi tugas jurnalis

Peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 10.25 Wita. Muhammad Kasim menemui pelaku Kabag Infrastruktur dan Kerjasama Setda Kota Mataram, M. Nazarudin Fikri. Ia ingin mengkonfirmasi soal rendahnya serapan realisasi fisik dan keuangan Pemkot Mataram triwulan pertama.

Awalnya situasi biasa saja, Muhammad Kasim mengonfrontir data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), namun reaksi pelaku mulai tidak ramah. "Anda dapat data dari mana itu?," kata pelaku. "Saya dapat dari data dari web monev LKPP," jawab Cem, sapaan Muhammad Kasim. "Silahkan saja pakai (Data LKPP), saya no comment," timpal Nazarudin dengan nada kasar.

Mendengar jawaban itu, Cem memilih tidak melanjutkan pertanyaan dan mengakhiri wawancara. Sekitar lima menit kemudian Cem berkumpul dengan jurnalis lainnya Ali Ma'sum Radar Lombok dan Azizam TVRI NTB.

Rupanya peristiwa berlanjut. Pelaku yang keluar dari ruang rapat, tiba tiba memanggil Cem dengan nada tinggi. "Saya kaget, tiba tiba ada yang teriak "sini". Awalnya saya ndak ngeh. Saya baru sadar waktu si pelaku ini sudah berhadap hadapan muka dengan Cem. Tangan bapak itu udah ngacung, seperti mau mukul," tutur Ali.

Cem memberi isyarat agar Ali dan Azizam merekam kejadian itu. Cecok tak terrelakkan. Bahkan pelaku melontarkan kata kata kasar. "Kamu wartawan bodoh, kamu wartawan banci". Cem menimpali dengan melontarkan kalimat sama, "Kamu itu pejabat bodoh, pejabat banci," ucap Cem. Cekcok mereda setelah keduanya sama sama menjauh.

Kabag Humas Setda Kota Mataram Lalu Mashun mendekat untuk melerai dan menenangkan keduanya. Atas peristiwa ini, AJI Mataram mengecam sikap arogan pelaku. Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Haris Mahtul menyebut aksi Nazarudin termasuk bentuk intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis.

"Menurut kami pelaku masuk kategori menghalang halangi tugas jurnalis, ancamannya Pidana sesuai Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terkait upaya menghalang halangi tugas jurnalis dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta," sebut Haris.

Pihaknya sedang mengkaji langkah advokasi kepada jurnalis yang diancam tersebut, termasuk kemungkinan upaya bersurat ke Walikota Mataram agar menegur bawahannya tersebut.

Haris juga berharap, pejabat Pemkot Mataram harus bersikap arif menjadi narasumber karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang. "Jangan sampai kejadian ini terulang. Harapan kami tidak ada lagi pejabat yang arogan melayani kebutuhan wawancara wartawan," pungkasnya.

Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati menambakan, kejadian itu harus menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk tidak menujukkan sikap arogansi dalam menanggapi pertanyaan maupun pemberitaan jurnalis. Mengingat pejabat sebagai pelayan publik harus siap terhadap ktitik dan masukan bukan menjadi pejabat yang anti kritik.

"Saya menilai tindakan pejabat Pemkot ini tidak layak dilakukan oleh seorang pelayan rakyat, apalagi upaya konfirmasi dan disiplin verifikasi telah ditunjukkan oleh jurnalis Suara NTB, Muhammad Kasim," tegasnya.

Pelaku

M. Nazarudin Fikri
Kota Mataram
Kabag Infrastruktur dan Kerjasama Setda Kota Mataram
Pejabat Pemerintah / Eksekutif
Pemkot Mataram

Korban

Muhammad Kasim (Nama Samaran)
Kota Mataram
Jurnalis
Suara NTB
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: